- Back to Home »
- Analisis Sengketa Perbatasan Indonesia-Malaysia Akibat Pembangunan Mercusuar oleh Kerajaan Malaysia di Tanjung Datu, Kalimantan Barat
Analisis Sengketa Perbatasan Indonesia-Malaysia Akibat Pembangunan Mercusuar oleh Kerajaan Malaysia di Tanjung Datu, Kalimantan Barat
Posted by : Daniel Nilo
Minggu, 15 Maret 2015
Heiho Kawan,
Kali ini gue mau ngepost berita yang lama kalian juga harus tau nih check this out yeeah!
Kali ini gue mau ngepost berita yang lama kalian juga harus tau nih check this out yeeah!
Hubungan Pemerintah
Indonesia-Malaysia kembali memanas, menyusul tindakan negeri Jiran itu yang
nekat membangun tiang pancang di perairan sengketa, di Tanjung Datu, Kalimantan
Barat.
Langkah tersebut
mendapat respons keras dari Mabes TNI, dengan mengirimkan kapal perang dan
pesawat intai. Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya menjelaskan, terungkapnya
aktivitas di kawasan tersebut berawal dari monitor yang dilakukan petugas
keamanan.
“Tiga hari lalu
monitor ada tongkang dan ternyata mereka bangun mercusuar.
Padahal itu merupakan
daerah abu-abu yang masih menjadi sengketa antara Pemerintah
Indonesia-Malaysia,” ujar Fuad Basya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu
(21/5/2014).
Menurut dia, petugas kemudian
melaporkan aktivitas tersebut ke Panglima TNI Jenderal Moeldoko. Mendapat
informasi tersebut, Panglima langsung memerintahkan pasukan untuk melakukan
persiapan guna mengantisipasi.
Supaya kegiatan mereka
tidak masuk ke dalam perairan Indonesia, dengan mengerahkan satu pesawat intai
dan satu kapal korpet milik TNI Angkatan Laut (AL) untuk memperkuat penjagaan,
melakukan pemotretan serta pengawasan.
Setelah kapal perang
Indonesia datang, kata Fuad, mereka tidak lagi melanjutkan aktivitasnya sejak
Selasa 20 Mei 2014 sore. Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh pemerintah
Malaysia telah melanggar wilayah internasional karena masuk dalam wilayah
abu-abu.
Menurut Fuad, karena
ini masalah diplomatik yang merupakan kewenangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),
pihaknya sudah meminta kepada Kemenlu untuk melayangkan nota protes kepada
Malaysia dan mendesak jangan ada aktivitas lagi. “Itu merupakan wilayah status
quo, tidak boleh ada aktivitas di situ,” jelasnya.
Dari informasi yang
dihimpun, lokasi pembangunan mercusuar berada di titik koordinat 02.05.053
N-109.38.370 E Bujur Timur, atau sekitar 900 meter di depan patok SRTP 1 (patok
01) di Tanjung Datu, Kalimantan Barat.
Tanjung Datu sendiri
merupakan wilayah perbatasan di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan
Barat. Wilayah tersebut masuk dalam Gosong Niger di wilayah laut dan Camar
Bulan di wilayah darat yang sampai sekarang patok batas Provinsi Kalbar dan
Negara Bagian Serawak, Malaysia. Batas wilayah di daerah tersebut masih masalah
karena belum disepakati kedua negara.
Senada, Kepala Dinas
Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Kolonel Laut P Manahan Simorangkir
mengatakan, sikap TNI jelas menolak aktivitas tersebut dan telah mengirimkan
KRI Sutedi Senoputra (SSA) Lambung 378 dan pesawat angkut yang terdiri dari
Kodam dan pasukan Angkatan Laut (AL).
“Setelah disaksikan
ternyata mereka sedang membangun tiang pancang suar. TNI AL minta untuk
dihentikan aktivitas tersebut karena tindakan tersebut tergolong illegal.
Sekarang sudah dihentikan. Saat ini, kapal milik Malaysia telah mundur ke
daerah perbatasan,” ujarnya.
Menurut dia, wilayah
tersebut hingga kini masih dalam pembicaraan antara Pemerintah Indonesia dengan
Malaysia. Aktivitas yang dilakukan oleh Negara tersebut jelas melanggar
konvensi atau kesepakatan bersama.
Diakuinya, antara
Indonesia dan Malaysia memiliki pemahaman yang berbeda mengenai batas Negara.
Indonesia sebagai negara yang patuh terhadap aturan United Nations Convention
on the Law of the Sea (UNCLOS), kata dia, sangat jelas disebutkan bahwa
Indonesia merupakan negara kepulauan.
Sedangkan, Malaysia
merupakan negara continental. “Tapi mereka ingin seperti negara kepulauan.
Memang ada juga teknik unilateral dalam klaim menentukan batas sendiri, di mana
perbatasan disepakati kedua negara. Namun, kalau masih dalam pembicaraan jangan
melakukan tindakan yang melanggar,” ucapnya.
Diakuinya, pembicaraan
mengenai perbatasan antara kedua negara belum menemukan titik temu. Indonesia
menganggap bahwa daerah tersebut masuk dalam wilayahnya begitu juga dengan
Malaysia sehingga mereka mengambil titik tengah yang menguntungkan tanpa
didasari kesepakatan.
Penyelesaian sengketa
Internasional dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara damai dan dengan
perang. Secara sederhana dua mekanisme tersebut dijabarkan sebagai berikut.
a. Secara damai
1) Litigasi: Arbitrase Internasional dan
Pengadilan Internasional ( melalui International Court of Justice dan International Criminal Court)
2) Non Litigasi: negosiasi, mediasi, jasa baik,
konsiliasi, penyelidikan, penemuan fakta, penyelesaian regional, penyelesaian
dibawah wibawa PBB (pasal 33 Piagam PBB).
b. Melalui kekerasan yaitu retorsi, reprisal (pembalasan),
blockade masa damai, dan perang. Pasal 51 paigam PBB memungkinkan penggunaan
kekerasan dalam penyelesaian sengketa dengan alasan self defence.
Menurut penulis solusi
penyelesaian sengketa Indonesia-Malaysia dilakukan dengan menekankan pendekatan
diplomatic melalui negosiasi dan harus didasarkan pada UNCLOS 1982. Menurut
UNCLOS 1982 pulau Borneo memiliki hak territorial sejauh 12 mil laut, zona
tambahan sejauh 24 mil laut, serta ZEE sejauh 200 mil laut. Secara sederhana
terdapat dua bagian pulau Borneo, yaitu utara yang merupakan wilayah Malaysia
dan selatan yang merupakan wilayah Indonesia. pembagian kedua wilayah tersebut
melalui pulau Sebatik, yang dapat dijadikan sebagai titik awal batas wilayah
maritime. Pasal 83 ayat (1) UNCLOS 1982 menekankan pembagian wilayah secara
adil (equitable solution).
Equitable solution dilakukan dengan negosiasi membuat bilateral agreement untuk menetukan garis tunggal
dalam penentuan batas wilayah maritime negara. Penentuan garis batas wilayah
maritime dapat ditempuh dengan menarik garis sementara (garis ekuidistan) yang
menggunakan prinsip sama jarak (equity Principle)
dengan mempertimbangkan faktor yang relevan dengan kemungkinan memodifikasi
garis sama jarak tersebut dengan pendekatan diplomatic kedua negara. Solusi
terbet dikenal dengan istilah two stage approach dan
telah diaplikasikan dalam beberapa kasus batas wilayah antara Libya-Malta dan
Geenland-Jan Mayen.
Solusi lain adalah
dengan mekanisme ASEAN. Pasal 22 ayat (1) Piagam ASEAN 2007 mengatur prinsip
penyelesaian sengketa secara damai melalui dialog, kolsultasi dan neogiasi.
Pasal 23 Piagam ASEAN mengatur penyelesaian sengketa dengan mediasi ataupun
jasa baik, dengan pihak ketiga Sekjen ASEAN atau negara anggota ASEAN lainnya.
Menurut penulis Malaysia tidak akan mudah sepakat membawa sengketa batas
wilayah ke ASEAN, mengingat Malaysia bersengketa dengan dengan hamper semua
negara di Asia Tenggaraterkait dengan Peta Malysia 1979.
Cara lain adalah
dengan membawa sengketa tersebut ke jalur litigasi yaitu melalui Arbitrase
Internasional atau Mahkamah Internasional. Walaupun menurut penulis cara
tersebut akan sulit disetujui pihak Indonesia mengingat lepasnya Pulau Sipadan
dan Ligitan dari tangan Indonesia. Putusan Mahkamah Internasional memenangkan
Malaysia dengan dasae doktrin efektifitas. Malaysia dianggap lebih menguasai
secara efektif kedua pulau tersebut dari pada Indonesia.
Sumber: SindoNews.com (Malaysia Bangun Mercusuar di
Wilayah Sengketa, TNI Kirim Kapal Perang) diakses 24 Mei 2014.
